Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Internasional
Ditahan Oleh Komisi Antikorupsi Malaysia
Najib Razak Akan Dijerat 21 Dakwaan Terkait Transfer Dana 1MDB

Internasional - - Kamis, 20/09/2018 - 11:09:56 WIB

SULUHRIAU- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, akan dijerat 21 dakwaan terkait dugaan aliran dana sebesar 2,6 miliar Ringgit (Rp 9,3 triliun) dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) ke rekening-rekeningnya. Ini semakin menambah panjang daftar dakwaan yang dijeratkan ke Najib.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Kamis (20/9/2018), Najib kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Departemen Investigasi Kriminal Komersial (CCID) Bukit Aman, Kuala Lumpur, yang merupakan markas Kepolisian Diraja Malaysia. Najib ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) sejak Rabu (19/9) sore waktu setempat. Dia dibawa ke kantor CCID pada Kamis (20/9) pagi waktu setempat untuk menjalani pemeriksaan kepolisian.

Penahanan dan pemeriksaan terbaru ini terkait penyelidikan dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit atau sekitar US$ 681 juta dari 1MDB yang ditransfer ke rekening-rekening Najib sebelum pemilu tahun 2013. Penyelidikan dilakukan secara gabungan oleh MACC dan Kepolisian Diraja Malaysia.

 "Sebanyak 21 dakwaan terkait aliran dana US$ 681 juta telah dipersiapkan," ungkap Wakil Inspektur Jenderal Polisi, Noor Rashid Ibrahim, dalam pernyataan terbarunya.

"Dakwaan-dakwaan itu termasuk sembilan dakwaan menerima dana ilegal, lima dakwaan menggunakan dana ilegal dan tujuh dakwaan mentransfer dana ilegal ke entitas lainnya," imbuh Noor Rashid.

Baca juga: Najib Razak Diperiksa Polisi Sebelum Disidang Soal Dana 1MDB

Dijelaskan Noor Rashid bahwa dakwaan-dakwaan itu disusun secara bersama-sama dengan penyidik MACC. Kemudian penahanan atas Najib juga telah diserahkan dari MACC ke pihak kepolisian. Noor Rashid menyatakan, pihak kepolisian kini bertanggung jawab atas penahanan Najib setelah berkonsultasi dengan kantor Jaksa Agung Malaysia.

"Dia (Najib-red) akan dibawa ke Pengadilan Kuala Lumpur untuk didakwa atas pasal 4 ayat 1 Undang-undang Antipencucian Uang dan Antipendanaan Terorisme Tahun 2001 (AMLATFA)," tegas Noor Rashid.

Ini berarti, Najib untuk ketiga kalinya akan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis (20/9) sore waktu setempat. Sebelumnya Najib sudah dua kali hadir ke persidangan pada Juli lalu. Diketahui bahwa sejauh ini Najib telah dijerat total tujuh dakwaan, yang terdiri atas tiga dakwaan pidana untuk pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Semua dakwaan itu terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Sidang pokok perkara untuk dakwaan-dakwaan itu baru akan dimulai Februari 2019 mendatang.

SRC International juga menjadi fokus penyelidikan karena banyaknya transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa entitas Malaysia. Namun dakwaan terbaru yang akan menjerat Najib, lebih fokus pada dugaan aliran dana 2,6 miliar Ringgit yang sama sekali tidak terkait SRC International.

Sebelum ini, Najib pernah ditahan MACC pada awal Juli lalu dan bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 1 juta Ringgit.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved