Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Komisi II DPRD Riau Hearing Sembilan Perusahaan Perkebunan

Metropolis - - Selasa, 18/09/2018 - 06:33:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi II DPRD Riau hearing dengan sembilan perusahaan bergerak sektor perkebunan, Senin (18/9/2018).

Hearing ini dengan tujuan mencari solusi terbaik dari beberapa permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan.  Namun, dalam hearing, PT Torganda tidak hadir.

Kesembilan perusahaan dipanggil hearing yakni PT Adie Grup, PT Sàfari Riau, PT Sari Lembah Subur,  PT Langga Inti Hebrida, PT Torganda, PTPN V,  PT Bratasena, PT Ragi Garda Mas Sejahtera, PT Rumbai, dan PT LIH. Dan dari instansi Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan.

Usai hearing, Ketua Komisi II DPRD Riau Ma'mun Solikhin mengatakan, dipanggil hearing perusahaan perkebunan dengan tujuan mencarikan solusi terbaik. Karena ada juga diantara perusahaan itu, konflik dengan masyarakat. Perusahaan diminta jujur sàmpaikan persoalan di lapangan.

"Dari sembilan perusahaan diundang itu, hanya satu perusahaan tidak hadir. Yaitu PT Torganda, dan kita tidak tahu kenapa tidak hadir. Mungkin saja ketidakhadiran itu akan merasa teradili. Padahal hearing digelar untuk mencari solusi terbaik, agar nyaman berinvestasi," katanya

Ma'mun juga menyampaikan, maka saat hearing ini diminta jujur meutarakan atas persoalan dilapangan. Apalagi itu terkait perusahaan-perusahaan yang berkonflik lahan dengan masyarakat maupun yang berkaitan dengan egoisme perusahaan.

Politisi PDIP dari Dapil Kampar ini, mengatakan, selain menyelesaikan persoalan adanya konflik lahan dengan masyarakat, pihak Komisi II DPRD Riau ingin mengetahui peran dan konstribusi dari perusahaan terhadap pemerintah daerah.

Kesempatan itu Ma'mun menerangkan,
informasi sementara diperoleh Komisi II DPRD Riau ada persoalan yang paling mendasar adalah konflik lahan. Dimana perusahaan yang sudah mempunyai izin tapi diserobot oleh masyarakat. Bahkan soal tumpang tindih lahan yang sekitar  5.500 ribu hektare. [prt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved