Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Nasional
Novanto Susah Bayar Uang Pengganti Korupsi: Dulu Pas Ketua DPR Mudah

Nasional - - Selasa, 18/09/2018 - 12:27:31 WIB

SULUHRIAU- Koruptor proyek e-KTP Setya Novanto mengaku kesulitan melunasi USD 7,3 juta sebagai hukuman uang pengganti dalam perkara korupsi e-KTP. Sampai-sampai Novanto berniat menjual rumahnya.

Pagi ini, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, juga mendatangi KPK untuk mengurus aset-aset suaminya. Novanto mengaku saat ini kesulitan membayar uang pengganti itu karena sudah tidak memiliki jabatan apa pun.

"Ya, sekarang saya rakyat biasa, dulu kalau Ketua DPR mudah mencari," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

"Kalau sekarang teman-teman yang saya tagih, ada juga beberapa saya tagih aset mengalami kesulitan. Tentu lagi, coba teman-teman lagi susah diharapkan juga mengembalikan hal-hal," imbuh Novanto.

Deisti pagi tadi menyambangi KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Deisti berkoordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK berkaitan dengan pembayaran uang pengganti.

Novanto sebenarnya sudah mencicil uang pengganti yang totalnya USD 7,3 juta itu. Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197. Namun pembayaran itu belum cukup untuk melunasi hukuman uang penggantinya.

Untuk pidana pokoknya, dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk pidana denda Rp 500 juta, Novanto sudah melunasinya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved