Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Daerah
Burung Ocehan Masuk Satwa Dilindungi, Kicau Mania Protes

Daerah - - Rabu, 15/08/2018 - 09:09:42 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2018 tentang Satwa dilindungi.

Beberapa burung berkicau yang sebelumnya tidak dilindungi dengan keluarnya peraturan itu menjadi dilindungi.

Ada sekitar 921 tumbuhan dan satwa dilindungi dalam peraturan itu. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.

Akibatnya banyak komunitas penggemar burung ocehan atau kicau mania melakukan protes dan menolaknya. Beberapa jenis burung kicau yang sekarang masuk satwa dilindungi yakni Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Jalak Suren, Kolibri, Cucak Jempol, Pleci kacamata, Kenari Melayu dan beberapa jenis lainnya. Burung-burung berkicau itu sebagian besar banyak dipelihara masyarakat.

Di Jawa Tengah dan DIY, ada banyak komunitas penggemar burung ocehan pada hari Selasa (14/8/2018) yang melakukan protes atau demo. Beberapa tempat diantarnya di Salatiga, Semarang, Klaten dan Sleman. Mereka ada yang mengadu ke DPRD setempat namun juga ada yang mendatangi kantor BKSDA.

Mereka menolak peraturan itu karena ada ancaman yang bisa dipidanakan. Sementara itu burung-burung tersebut banyak dippelihara, diperjual belikan dan ditangkar oleh masyarakat umum.


Aksi kicau mania di Salatiga misalnya mereka menggelar aksi menolak peraturan tersebut. Mereka berjalan kaki dari Pasar Burung Banyu Putih menuju DPRD.

"Kita menolak tentang adanya peraturan menteri karena di sana disebutkan jenis murai batu, kemudian jalak suren, cucak ijo sebenarnya tidak punah," tegas korlap aksi Faizin.

Menurut Sugimin salah satu peserta aksi mengungkapkan burung-burung tersebut bisa diternak atau ditangkarkan. Ia mencontohkan kalau diternak di alam bebas setahun hanya bisa dua kali.

Burung Ocehan Masuk Satwa Dilindungi, Kicau Mania Protes

"Namun kalau diternak dipenangkaran setahun bisa 12 kali," katanya.
Baca juga: Penghobi Burung Kicau di Klaten dan Sragen Aksi Tolak Permen LHK

Hal serupa diungkapkan peserta aksi di Kabupaten Klaten. Di wilayah ini ada ratusan penangkar atau peternak jalak suren, murai batu dan cucak rawa. Ada ribuan burung jalak suren indukan hingga anakan yang berhasil ditangkar di Klaten. Sedangkan daerah lain masih banyak penangkar di rumah-rumah seperti di wilayah Solo, Magelang, Wonosobo dan Banyumas.

Sementara itu Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

"Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks," ungkap Wiratno.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved