Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Parkir Sampai 4 Lapis, Dishub: Kalau tak Diubah Pengelolaan Parkir Jalan Kopan Akan Dicabut

Metropolis - - Senin, 23/07/2018 - 17:47:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru memperingatkan pengelola parkir di Jalan Kopan.

Peringatan keras yang disampaikan pihak Dishub, Senin (23/7/2018), sehubungan dengan macetnya ruas jalan tersebut karena parkir kendaraan tiga lapis, yang parkir di situ noteben pelajar SMKN 2 Pekanbaru.  tersebut terdiri dari empat lapis, atau telah menutup setengah ruas badan jalan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru Bambang Armanto menjelaskan, pengelola parkir diberi waktu tiga untuk mengatur parkir lebih baik.


"Saya berikan waktu tiga hari. Saya minta dalam kurun waktu tiga hari tidak ada lagi parkir begini (empat lapis kendaraan)," tegasnya.

Bambang menjelaskan, Dishub Pekanbaru memberikan izin kepada pengelola parkir di Jalan Kopan hanya untuk satu lapis parkir kendaraan saja.

Menurutnya, jika peringatan ini tidak diindahkan pengelola, pihaknya akan menutup dan mencabut izin parkir di Jalan Kopan.

"Kami akan tutup izinnya kalau dalam tiga hari masih ditemukan seperti ini (empat lapis kendaraan). Kami gak peduli kehilangan PAD. Rekayasa lalu lintas itu tidak hanya soal PAD saja," tegasnya.

"Silahkan beri garis untuk satu baris kendaraan saja. Kalau ada yang mau parkir lagi, pengelola jangan ambil retribusinya. Biar nanti kami kempeskan atau kami apakan kendaraan yang masih membandel in," tambahnya.

Lanjut Bambang, Dishub Pekanbaru juga akan melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru. Begitupun dengan pihak sekolah, dalam hal ini SMKN 2 Pekanbaru yang menurutnya akan segera disurati.

"Karena yang gunakan Jalan Kopan ini kan tidak hanya pelajar SMKN 2 Pekanbaru saja. Untuk itu kami meminta sekolah mencarikan solusi. Apalagi kan kemarin sudah ada surat edaran larangan siswa bawa kendaraan sendiri," ungkapnya.

Pantauan dilapangan, selain menutup setengah ruas jalan, juru parkir yang berada di lokasi juga tidak menggunakan atribut yang lengkap. Selain itu, retribusi yang diminta juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami sudah dengar laporan tersebut, termasuk yang tidak ada kartu tanda pengenal juru parkir. Saat ini kami akan evaluasi semuanya," tutupnya. [yas,kmf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved