Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Nasional
Umur Pengguna Minimal 13 Tahun,
Penuhi 9 dari 10 Syarat Kominfo, Blokir Tik Tok Dibuka

Nasional - - Selasa, 10/07/2018 - 21:42:56 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan pihak Tik Tok sudah memenuhi sebagian besar syarat yang diminta untuk membuka blokir aplikasi tersebut.

Dengan demikian, Kominfo pun sudah membuka kembali aplikasi video singkat itu.

"Per tadi siang mereka sudah ajukan suratnya [untuk membuka blokir], kita sudah melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Selasa (10/7/2018).

Dari sepuluh syarat yang diajukan Kominfo, Tik Tok telah penuhi sembilan poin. Sementara satu syarat lagi sedang berada dalam proses pengerjaan.

Berikut sembilan syarat yang sudah dipenuhi Tik To;

1. Tik Tok akan membersihan konten    negatif di platformnya.
2. Tik Tok akan meningkatkan sistem    keamanan produk dan penyaringan    konten menggunakan kecerdasan buatan    dan moderasi.
3. Tik Tok akan membuat Community    Guidelines khusus bagi pengguna di    Indonesia.
4. Menunjuk Content Manager khusus untuk    menjaga kualitas konten di Indonesia.
5. Tik Tok saat ini sudah memiliki 20       orang kurator konten di Indonesia dan    akan   menambah kurator hingga 200       personil pada akhir tahun.
6. Tik Tok juga sudah menaikkan batas    umur minimal pengguna menjadi 13     tahun sesuai permintaan Kemenerian    PPPA.
7. Membuka peluang kerja sama dengan LSM    maupun organisasi sosial dan edukasi    di Indonesia.
8. Memberikan jalur khusus bagi       pemerintah Indonesia untuk pelaporan     konten negatif.
9. Tik Tok menjanjikan membuka kantor       dan sedang mengurus perizinan PT di      Indonesia. Saat ini aplikasi itu       telah memiliki kantor untuk moderasi     konten.

Sedangkan, satu syarat yang masih berada dalam proses adalah terkait posisi tombol untuk melaporkan konten negatif.

Sebelumnya, tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten. Kemenkominfo meminta tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses.

Semuel mengatakan, pihak Tik Tok meminta waktu untuk memenuhi syarat tersebut, karena harus terlebih dahulu mengubah koding dalam aplikasi.

Menurut Semuel, sejauh ini Tik Tok bersikap kooperatif dan merespons dengan cepat seluruh permintaan dari Kemenkominfo.

"Responsnya cepat, mereka datang dari headquarter-nya, ada yang dari Cina, ada yang dari Amerika, terbang ke Indonesia dan [saat ini] masih di sini. Mereka beresin benar-benar, artinya mereka merespons dan mereka melihat Indonesia sebagai market yang potensial, dan mereka mau bekerja sama," tutur Semuel.

Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok karena dianggap memiliki banyak konten negatif. Saat pemblokiran dilakukan, pengguna aplikasi tak bisa mengakses konten Tik Tok dan login ke dalam akun. Aplikasi hanya menampilkan tampilan hitam dan kosong disertai peringatan bahwa konten gagal dimuat.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 15:50 WIB, saat ini layanan aplikasi Tik Tok sudah bisa diakses kembali lewat beberapa layanan seluler.

Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan Blot sudah membuka blokirnya terhadap aplikasi ini. Sehingga konten Tik Tok sudah kembali bisa disaksikan lewat layanan operator tersebut. Hanya saja konten Tik Tok masih belum bisa diakses lewat Tri dan Smartfren.

Sumber: CNNIndonesia.com |Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved