Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Nasional
Pemblokiran Aplikasi Tik Tok, DPR: Langkah yang Tepat

Nasional - - Kamis, 05/07/2018 - 17:25:46 WIB

SULUHRIAU- Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir delapan Domain Name System (DNS) pada aplikasi Tik Tok.

Pasalnya, selama sebulan terakhir Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.

Arwani menganggap langkah yang diambil pemerintah dengan memblokir aplikasi Tik Tok sudah tepat. Karena memang dasar dari pemerintah memblokir aplikasi ini adalah adanya laporan dari masyarakat, selain itu juga banyaknya konten berbau pornografi dan ujaran kebencian serta SARA menjadi pertimbangan untuk pemblokiran aplikasi tersebut.

“Jadi langkah yang diambil pemerintah juga memang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (4/7/2018).

Ia menilai bahwa iklim berkomunikasi pada telekomunikasi yang sudah kondusif saat ini jangan diganggu lagi dengan permasalahan aplikasi tersebut. Ia juga meminta pemerintah untuk terus berpikir bagaimana menemukan cara antisipasi yang tepat untuk hal-hal semacam ini, agar ke depannya tidak terjadi lagi.

“Saya kira pemerintah jalan terus saja. Dan yang saya harap ke depannya bukan hanya aplikasi Tik Tok saja, namun aplikasi serupa yang juga melanggar undang-undang harus diberikan perlakuan yang sama, blokir langsung,” lanjutnya.


Melihat aplikasi serupa yang pernah berurusan dengan pemerintah dan sudah diaktifkan kembali, Arwani meminta pemerintah harus tegas bahwa pemerintah bisa saja memberikan kesempatan kepada manajemen Tik Tok untuk beroperasi, namun tetap dengan pengawasan yang melekat.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved