Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Kesehatan
Penggunaan Istilah Susu Kental Manis Dipersoalankan YLKI

Kesehatan - - Kamis, 05/07/2018 - 10:29:12 WIB

SULUHRIAU- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempersoalkan penggunaan istilah susu kental manis. Menurut YLKI, susu sebenarnya tak manis.

"Yang dipersoalkan adalah terminologi dari susu kental manis itu. Karena kalau susu itukan tidak manis. Kalau susu yang murni itu tidak manis, kenapa ada susu kental manis? Nah, ini terminologi yang kemudian patut dipertanyakan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dilansir detik.com Kamis, (5/7/2018) malam.

Dia juga menyatakan kandungan kental manis tak mewakili susu. Alasannya, kandungan gula lebih tinggi dibanding susunya.

"Kalau kita lihat memang antara klaim di satu sisi dengan kandungan di sisi lain memang kurang relevan. Ketika disebutkan susu kental manis itu kemudian image itu bagi konsumen itu adalah minum susu.

Tapi dilihat kontennya tidak cukup representatif disebut susu. Lebih tinggi kandungan gulanya, sehingga kental manis itu yang dominan," ucapnya.

Meski demikian, Tulus mengatakan produk kental manis tak bisa langsung disebut penipuan. Menurutnya penipuan baru terjadi jika komposisi produk beda dengan yang tertulis di kemasan.

"Konteksnya penipuan kalau ingredients tidak sesuai dengan kandungan, itu baru penipuan, kalau ingredients sesuai susu sekian persen sekian persen gula dan seterusnya artinya itu sesuai dengan apa yang dicantumkan," tuturnya.

Sebelumnya, produk kental manis bikin heboh. Hal itu terkait dengan sejumlah larangan yang tertera dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal produk susu kental manis (SKM).

Sejumlah larangan itu tertera dalam surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).' Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan, yaitu:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved