Rabu, 24 April 2024
Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo | KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy
 
Internasional
Najib Razak Ditangkap, Mengapa Tak Pakai Baju Oranye?

Internasional - - Kamis, 05/07/2018 - 09:41:57 WIB
The Star Online menyandingkan foto Najib Razak dengan foto Ketua Partai Warisan Sabah Shafie Apdal ketika menghadiri sidang. (Foto: The Star Online)
TERKAIT:

SULUHRIAU, Kuala Lumpur- Penangkapan mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), semacam Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, ditanggapi dengan nada berbeda-beda di Malaysia.

Media Malaysia, yang selama Barisan Nasional memerintah selama lebih dari enam dekade terkekang, kini menghirup angin segar.

Peristiwa penangkapan dan kemudian sidang dakwaan Najib Razak menjadi berita utama di berbagai media di negara itu.

Empat dakwaan terkait korupsi dilayangkan ke mantan PM Malaysia, Najib Razak.

Di antara berita yang diangkat adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan publik tentang mengapa Najib Razak tidak mengenakan seragam khas tahanan SPRM ketika hadir di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018) untuk mendengarkan dakwaan.

Penyelidikan lebih lanjut
Najib mengenakan stelan jas biru gelap dengan kemeja putih, bukan 'seragam' kaus berwarna oranye lengkap dengan logo SPRM.

Pakaian ini mirip dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye pula.

Seorang pembaca di situs berita Malaysiakini yang menggunakan identitas Anonymous #59082512 menulis, "Ia harus diperlakukan secara adil seperti Rafizi dan lain-lain. Mengapa tidak ada orange dan rolexs baginya?"

Pembaca ini mengacu pada wakil presiden Partai Keadilan Rakyat, Rafizi Ramli, ketika ia hadir di pengadilan dalam kasus dugaan pelanggaran Akta Rahasia Resmi tahun 2016. Ketika itu muncul foto yang menunjukkan tangannya tampak diborgol.

Situs berita The Star Online mencoba memberikan penjelasan bahwa kaus tahanan kasus korupsi tersebut wajib digunakan jika tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus Najib, lapor The Star Online, mantan orang nomor satu di Malaysia selama sekitar sembilan tahun itu hanya ditahan semalam pada Selasa (0/07) dan keesokan harinya dihadirkan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan.

'Jangan meneteskan air mata'
Dalam sidang perdana itu, Najib Razak (64) dikenai dakwaan menerima suap 42 juta ringgit (sekitar Rp143 miliar) dan tiga dakwaan lainnya terkait dengan penyalahgunaan kepercayaan.

Ia membantah semua dakwaan.

Ia dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang berikutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Februari 2019.

Adapun Utusan, media yang dilaporkan dekat dengan UMNO, partai yang sebelumnya dipimpin Najib, memilih untuk mengangkat pengakuan Najib Razak di pengadilan bahwa ia tidak bersalah atas empat dakwaan.

Media itu juga membuat berita tentang pesan dari Najib Razak sebelum disidang bahwa ia menerima kenyataan yang menimpa dirinya dan sekaligus memohon maaf kepada rakyat Malaysia.

Pesan itu dalam bentuk suara yang diunggah ke akun Facebook Najib Razak.

Sementara itu, situs berita Malaysiakini antara lain menurun berita tentang seruan istri Najib Razak, Rosmah Mansor, kepada ratusan penyokong keluarga itu yang hadir di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

"Jangan sekali-kali menangis, saya tidak mahu sesiapa menitiskan air mata," kata Rosmah dalam bahasa Melayu.

Najib Razak dihadirkan ke pengadilan hanya sehari setelah ia ditangkap di rumahnya oleh satgas penyidik kasus dugaan penggelapan miliaran dolar dari Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB.

Dugaan korupsi terkait 1MDB yang menimpa dirinya sudah lama beredar namun selalu dibantahnya dan bahkan dibebaskan dari semua dakwaan ketika masih menjabat sebagai perdana menteri.

Terpilihnya kembali Mahathir Mohamad dengan kendaraan oposisi Pakatan Harapan -yang sebelumnya menjadi perdana menteri sejak 1981 hingga 2003- membuat kasus itu dibuka kembali.

Sumber: detik.com, CCN Indonesia | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved