Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Nasional
Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Nasional - - Sabtu, 23/06/2018 - 08:55:27 WIB

SULUHRIAU- Aman Abdurrahman alias Oman Rochman langsung sujud setelah hakim mengetuk palu. Aman Abdurrahman divonis mati karena menjadi penggerak rentetan teror di Indonesia.

"Alhamdulillah," kata Oman sesaat sebelum sujud di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Selebihnya Aman tak memberikan pernyataan, termasuk saat ditanya hakim ketua Akhmad Jaini soal vonis mati. Hanya pengacaranya yang menyatakan masih harus pikir-pikir mengajukan banding.

Aman Abdurrahman disebut pengacaranya Asludin Hatjani sudah siap bila divonis mati sesuai tuntutan. Aksi sujud di ruang sidang memang direncanakan.

"Sebelum vonis, dia ngomong yang dia lakukan tadi itu. 'Kalau saya divonis mati, saya akan sujud syukur' dan itu dia lakukan tadi," kata Asludin usai sidang.

Dalam putusan, Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Selain itu, Aman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman menyebarkan pengaruhnya lewat anjuran langsung, buku 'Seri Materi Tauhid', situs internet, dan rekaman audio. Aman diposisikan pengikutnya sebagai rujukan ilmu.

Pengaruh Aman menggerakkan orang lain di antaranya terkait dengan bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. Pelakunya Muhammad Iqbal alias Kiki.

"Muhammad Iqbal adalah murid terdakwa dan berada dalam satu sel tahanan dengan terdakwa di Lapas Nusakambangan yang dipesankan terdakwa untuk meneruskan dakwah tentang tauhid," kata jaksa dalam pertimbangan surat tuntutan.

Kemudian teror pada 25 Juni 2017 di Polda Sumatera Utara. Dalam teror ini, satu orang polisi gugur karena diserang menggunakan senjata tajam

"Syawaluddin Pakpahan dan teman-temannya melakukan amaliyah dengan menyerang Mapolda Sumatera Utara dan membunuh anggota polisi. Syawaluddin Pakpahan meskipun tidak pernah bertemu muka dengan terdakwa namun sudah lama mengenal nama terdakwa dari buku Seri Materi Tauhid yang dikarang terdakwa dan dibaca dan dipahami Syawaluddin Pakpahan," kata jaksa.

Selain itu, teror penembakan anggota polisi di Bima NTB pada Senin 11 September 2017. Pelakunya, Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal alias Usamah bersama temannya.

"Muhammad Iqbal Tanjung juga mendapatkan pemahaman tauhid sebagaimana yang disampaikan terdakwa, antara lain tentang syirik demokrasi," ujar jaksa dalam surat tuntutan.

Baca juga: Tak Ada Senyum Aman Abdurrahman Usai Dituntut Mati
Keempat, Senin 11 September 2017, teror penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal alias Usamah bersama temannya.

"Muhammad Iqbal Tanjung juga mendapatkan pemahaman tauhid sebagaimana yang disampaikan terdakwa, antara lain tentang syirik demokrasi," sambung jaksa.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved