Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Harga BBM tak Seragam, Disdagrin Bengkalis Sidak APMS

Daerah - - Kamis, 21/06/2018 - 15:20:00 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Menindaklanjuti keluhan warga terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Pulau Bengkalis yang tidak seragam, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Dari hasil sidak terhadap APMS Nurwati, Ujang, BLJ dan Cheng Wat (Selatbaru), ternyata ditemukan masih ada APMS yang menjual harga BBM jenis Pertalite di atas Rp7.800,- per liter. APMS tersebut menjual Pertalite berkisar Rp8.000 hingga Rp8.600, per liter. Hanya APMS di Selatbaru yang menjual Pertalite sesuai ketentuan, yakni Rp7.800, per liter.

Kepala Disdagprin Raja Arlingga melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Perdagangan, Burhanuddin, mengatakan terkait temuan APMS menjual harga di atas harga ketentuan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Pertamina.

Pada kesempatan itu, Disdagprin, langsung mengintruksikan agar harga Pertalite diturunkan ke level Rp7.800 per liter. Karena tidak ada alasan lagi, bahwa mereka menanggung biaya transportasi dan lainnya.

“Informasi dari pihak Pertamina, harga juga Pertalite Rp7.800 per liter. Tidak ada alasan dari APMS, biaya distribusi tidak ditanggung oleh Patra Niaga Pertamina, tapi semuanya sudah ditanggung,” ungkap Burhan

Disinggung apakah ada sanksi bagi APMS yang menjual Pertalite berkisar Rp8.000 hingga Rp8.600 per liter. Terkait hal tersebut, Burhan menegaskan kewenangan untuk memberikan sanksi berada pada pihak Pertamina.

“Tadi kita diminta oleh Pertamina nama-nama APMS yang menjual Pertalite di atas Rp7.800 per liter. Nanti pihak Pertamina yang memberikan teguran atau sanksi. Yang jelas kita sudah intruksikan kepada APMS untuk menjual Pertalite  sesuai ketentuan sebagaimana yang berlaku di Provinsi Riau,” ujar Burhan. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved