Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Kasus Sukmawati Dihentikan, MUI Minta Masyarakat Hormati Hukum

Hukrim - - Senin, 18/06/2018 - 07:30:18 WIB

SULUHRIAU- Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri. Atas hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati proses hukum.

"Hormati proses hukum dan percayakan kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid saat dihubungi detikcom, Minggu (17/6/2018) malam.

Ia mengimbau masyarakat tidak mengembangkan penghentian penyelidikan ini dengan dugaan lain yang malah membuat kegaduhan. Zainut menyatakan dirinya belum tahu secara persis alasan penghentian penyelidikan itu.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan," ucapnya.

"Saya tidak tahu persis alasan penghentian perkara tersebut. Saya meyakini kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut," sambung Zainut.

Selain itu, Zainut turut menjelaskan sejumlah penyebab yang bisa menjadi alasan polisi menghentikan penyelidikan suatu perkara. Di antaranya jika perbuatan yang disangkakan bukanlah tindak pidana.

"Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Saya kira hal tersebut merupakan perkara yang biasa. Memang dalam ketentuan hukum SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Atau SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang. Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum," jelasnya.

Sukmawati sendiri sempat mendatangi MUI untuk menyampaikan penjelasan soal puisi itu dan meminta maaf. Dalam kesempatan itu Sukmawati mencium tangan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin sebanyak dua kali.

Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Ahad (17/6/2018) kemarin.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved