Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Nasional
DPR RI Sahkan Revisi UU Anti Terorisme

Nasional - - Jumat, 25/05/2018 - 14:49:03 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai ketua sidang mempersilakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafii menyampaikan laporannya.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Syafii mengawali laporan dengan merinci apa saja yang telah dilakukan Pansus.

Syafii mengatakan mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM, disebut Syafii, dimintai pendapat. "Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR," ujar Syafii.

Syafii lalu menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme. "Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme," sebut Syafii.

Setidaknya ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU No 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii.

Dari hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi.

“Apakah laporan dari Ketua Pansus DPR RI dapat diterima dan disetujui oleh peserta sidang?” tanya Agus Hermanto.

“Setuju,” ujar seluruh peserta rapat.

Agus Hermanto pun secara mantap mengetok pali tanda draf RUU Antiterorisme disahkan.

Menkumham Yasonna H Laoly yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang ini akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme.

“Presiden RI menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang sehingga menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujar M Syafii.

Sumber: Tribunews.com, detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved