Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Nasional
Kasus e-KTP,
Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Lesu, Istrinya Menahan Tangis

Nasional - - Selasa, 24/04/2018 - 20:24:07 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Saat putusan dibacakan hingga vonis dijatuhkan, Novanto terlihat tertunduk lesu.

Saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018), Novanto tertunduk lesu saat vonis dibacakan.

Novanto terlihat melepas kacamata usai vonis dibacakan. Ia menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim.

"Saya menyatakan pikir-pikir," ucap Novanto usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Sementara, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor juga tertunduk usai vonis dibacakan. Ia terlihat menahan air mata. Deisti langsung keluar dan tak memberi komentar saat sidang ditutup hakim. Sementara, Novanto keluar dari pintu di belakang meja penasihat hukum.

Selain vonis 15 tahun penjara, Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar uang yang sudah dikembalikan Novanto. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.

Majelis hakim menyatakan apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto menyatakan pikir pikir mengajukan banding atas putusan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Terima kasih Yang Mulia dengan tidak mengurangi rasa hormat saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami mohon diberikan waktu untuk pikir pikir," kata Novanto menanggapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Sumber: detik.com Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved