Jum'at, 26 April 2024
Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian
 
Daerah
MUI Sesalkan Penolakan Pembangunan Masjid di Sentani

Daerah - - Selasa, 20/03/2018 - 10:59:58 WIB

SULUHRIAU- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi pernyataan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha Sentani di Jayapura, Provinsi Papua.

MUI menyesalkan surat pernyataan tersebut karena isinya jauh dari semangat persaudaraan, toleransi, kebersamaan dan kekeluargaan.

"Pernyataan tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan warga bangsa yang hidup bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Zainut dilansir Republika.co.id, Selasa (20/3/2018).

Ia menegaskan, MUI mengingatkan kembali kemerdekaan Indonesia adalah ikhtiar bersama semua anak bangsa. Oleh sebab itu tidak boleh ada perasaan satu golongan merasa lebih berhak dan lebih istimewa dari golongan yang lainnya. Hal itu dapat merusak dan mencederai nilai-nilai persaudaraan kebangsaan yang selama ini dihormati dan dijunjung tinggi bersama-sama.

Ia melanjutkan, MUI menilai kebinekaan adalah rahmat Allah yang harus disyukuri bukan untuk diingkari. Sudah menjadi kewajiban bersama merawat dan menjaganya dengan hidup berdampingan secara damai, saling menolong dan bekerja sama dalam membangun Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.

"Beragama adalah perintah Tuhan yang paling hakiki dan setiap warga negara diberikan hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu," ujarnya.

Zainut menegaskan, tidak boleh ada orang atau kelompok orang yang melarang, menghalangi dan mengintimidasi orang lain dalam melaksanakan ajaran agamanya. Hal itu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi.

MUI mengajak semua pihak, khususnya tokoh-tokoh agama setempat untuk duduk bersama, melakukan dialog dan membangun komunikasi dari hati ke hati. Untuk mencari solusi agar tercipta kehidupan yang harmoni dan persaudaraan sejati.

"Kami yakin melalui moto Kabupaten Jayapura Khena Mbay Umbay (satu hati ceria berkarya meraih kejayaan) dapat dicapai solusi yang maslahat dan bermartabat di Tanah Papua," ujarnya.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved