Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Tolak Imbauan Wiranto ke KPK, Gerindra: Tidak Boleh Intervensi Hukum

Hukrim - - Selasa, 13/03/2018 - 20:45:27 WIB

SULUHRIAU- Partai Gerindra menegaskan siapa pun tidak boleh mengintervensi proses hukum. Penegak hukum punya kewenangan menangani kasus.

"Tidak boleh Kapolri, menteri, presiden sekali pun, tidak boleh mengintervensi hukum. Tidak boleh menghentikan proses hukum di KPK maupun di Mabes Polri atau di Kejaksaan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Pernyataan ini menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum yang diduga terkait calon kepala daerah hingga penyelenggaraan pilkada usai.


Baca juga: Wiranto Imbau Kasus Calon Pilkada Ditunda, KPK Diminta Jalan Terus
Menurut Riza, proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi harus dilanjutkan. Alasannya, masyarakat perlu tahu seluk-beluk tentang calon kepala daerah yang akan dipilih, termasuk ada-tidaknya kaitan dengan kasus hukum.

"Masyarakat harus mengerti, harus tahu bahwa calon-calon ini yang paling penting sekarang adalah berintegritas. Kalau belum jadi saja sudah bermasalah, gimana nanti kalau jadi (kepala daerah)," tuturnya.

"Pilkada ini proses politik, jalan terus, proses hukum (juga) jalan terus," tegas Riza.


Baca juga: KPU: Pilkada Jalan, Proses Hukum Jalan Tak Masalah
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta penundaan proses hukum calon kepala daerah yang diduga korupsi kepada KPK. Dia menilai proses hukum tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara.

"Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," kata Wiranto.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved