Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Politik
Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Bamsoet: Untuk Jaga Kehormatan

Politik - - Senin, 12/02/2018 - 21:06:35 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Salah satu pasal kontroversial di UU MD3 yang baru direvisi adalah tentang pengkritik DPR yang bisa dipidana.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut aturan itu untuk menjaga kehormatan DPR.

"Proteksi itu atau apa namanya undang-undang untuk melindungi kehormatan anggota Dewan tidak bisa dipakai sembarangan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Artinya memang betul-betul untuk kehormatannya. Maka setiap warga negara, jangankan DPR, setiap warga negara punya hak untuk melindugi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," tambahnya.

Pasal kontroversial lainnya adalah pasal 245 yang berisi aturan tentang pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin Presiden setelah melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bamsoet menegaskan bahwa kewenangan MKD itu hanya berupa pertimbangan dan tidak bertujuan untuk menggagalkan suatu proses hukum.

"Saya balik bertanya, mempertimbangkan itu suatu keharusan bukan? Untuk menggagalkan suatu pemeriksaan, nggak kan?" kata Bamsoet

Pertimbangan MKD pun, menurutnya, bisa dipakai atau tidak oleh Presiden. "Artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kata mempertimbangkan itu adalah masukan bisa dipakai bisa tidak," jelas politikus Partai Golkar itu.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved