Sepanjang 2017, Terdapat 1.827 Janda Baru di Medan
Daerah - - Sabtu, 30/12/2017 - 14:49:13 WIB
SULUHRIAU- Sejak Januari hingga November 2017 sebanyak 1.827 pasangan di Medan, Sumatera Utara, resmi bercerai melalui jalur pengadilan agama. Jumlah itu meningkat sebesar 20 persen jika dibandingkan periode yang sama pada 2016.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Medan Jumrik memaparkan, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi berusia muda antara 25–45 tahun. Mereka utamanya mengajukan perceraian dan siap menjadi janda atau duda karena faktor perselisihan serta pertengkaran.
"Diikuti dengan tidak ada keharmonisan pasangan suami-istri. Salah satu pasangan tidak bertanggung jawab. Lalu, juga ada cerai karena kekerasan dalam rumah tangga dan faktor ekonomi," terangnya, Sabtu (30/12/2017).
Ia juga menjelaskan, dalam proses perceraian, pasangan yang mengajukan gugatan akan dinasihati terlebih dahulu oleh majelis hakim sebelum memutuskan perkara.
"Majelis hakim manasihati untuk berdamai dan rukun kembali. Apabila tidak selesai upaya damai, dilanjut dengan mediasi. Mediasi di luar persidangan yang dilakukan nonhakim. Apabila mediasi gagal maka persidangan dilanjutkan," paparnya.
"Dalam sebulan hanya ada satu hingga dua perkara yang berhasil rujuk kembali di Pengadilan Agama Medan. Sedikitnya yang berhasil didamaikan karena para pasangan yang mengajukan gugatan cerai 99 persen ingin bercerai," tandasnya. [okz, Jan]