Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Hukrim
Sidang Perdana Bos Saracen, Dakawaan JPU Tak Ada Ujaran Kebencian

Hukrim - - Kamis, 28/12/2017 - 21:00:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jasriadi, Bos grup Saracen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/12/2017).

Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, tidak disebutkan kalau Jasriadi melakukan ujaran kebencian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini, terdakwa didakwa mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni menjadi Saracen. Perbuatan itu dilakukannya pada 19 Maret 2017 di rumah terdakwa di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Data yang diubah itu seolah-olah otentik milik Saracen untuk memverifikasi akun facebook Saracen.

Pada 5 Agustus 2017, Jasriadi juga melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut.

Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu'serta sejumlah gambar Ahok.

Atas perbuatan itu, Jasriadi didakwa melanggar hak akses pada media elektronik sesuai Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapai dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa, Dede Gunawan dan Erwin, menyatakan akan melakukan eksepsi. "Kita ajukan eksepsi," ujarnya.

Usai persidangan, Erwin menegaskan kalau dakwaan itu membantah segala tuduhan yang menyebutkan kliennya melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Ia juga menyebutkan kalau Jasriadi dan Sri berteman.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Ia diduga memulihkan akun Sri Rahayu untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA di media sosial atas pesanan. [jan,ckl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved