Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Sosial Budaya
Pemerintah Minta Penjelasan Hong Kong Tolak Ustaz Somad

Sosial Budaya - - Minggu, 24/12/2017 - 18:30:00 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di Hong Kong meminta penjelasan otoritas setempat soal penangkalan imigrasi terhadap Ustaz Abdul Somad.

"Konjen RI di HK sedang memintakan penjelasan dari otoritas HK mengenai penolakan tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (24/12/2017).

Walau demikian, di saat yang sama dia juga menjelaskan bahwa otoritas Hong Kong tidak memiliki kewajiban untuk memberi pejelasan soal langkah imigrasi tersebut.


"Sesuai hukum internasional memang pihak HK tidak ada kewajiban memberi penjelasan itu," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan penangkalan seorang warga negara asing merupakan hak berdaulat setiap negara. Setiap WNA tidak dapat memaksa otoritas negara terkait untuk memberi penjelasan soal penangkalan tersebut.

Ia dia mengatakan otoritas imigrasi Indonesia pun pernah beberapa kali melakukan penangkalan terhadap sejumlah WNA atas pertimbangan beberapa hal atau masukan dari sejumlah pihak. Saat itu dilakukan, pemerintah RI tidak perlu menjelaskan alasannya.

"Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," ujarnya.


Direktur PWNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan otoritas Hong Kong tak wajib menjelaskan alasan menangkal Ustaz Somad.Direktur PWNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan otoritas Hong Kong tak wajib menjelaskan alasan menangkal Ustaz Somad.

(CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian menyatakan kewenangan penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan keimigrasian.

Dalam UU itu tidak disebutkan pemerintah wajib memberikan alasan kepada WNA yang mendapat penangkalan.

Karena itu, ia berharap Somad dan seluruh jemaahnya dapat memahami kewenangan otoritas Hong Kong melakukan penangkalan.

Ustaz Somad ditangkal masuk ke Hong Kong dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh otoritas Hong Kong. Somad menduga penangkalan itu terkait dengan isu terorisme.

"Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme," ujar Somad dalam keterangan di akun Facebook pribadinya.

Somad menjelaskan, kedatangannya ke Hong Kong untuk berdakwah di depan Tenaga Kerja Indonesia di sana.

Sumber: CNNIndonesia.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved