Jum'at, 26 April 2024
Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian
 
Ekbis
Pelaku Usaha e-Commerce Pekanbaru Keberatan Pengenaan Pajak

Ekbis - - Senin, 11/12/2017 - 19:59:26 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelaku Usaha e-Commerce Pekanbaru keberatan atas rencana Kementerian keuangan menegenakan pajak sektor ini.

Pihak pelaku e-Commerce melalui asosiasi e-commerce Indonesia (Idea) menganggap pajak yang sama tidak berlaku bagi bisnis di sosial media, apalagi transaksi e-commerce atau jual beli sistem online masih kecil dibandingkan transaksi konvensional.

Pelaku usaha e-Commecer, Miftah Sabri mengatakan, aturan pengenaan pajak sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan perlakuan khusus terkait pajak pelaku e-commerce digolongka kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) berpotensi mematikan industri e-Commerce.

Faktor lain ditolaknya pengenaan pajak e-commerce adalah para pelapak yang berjualan diperkirakan akan berpindah ke media sosial yang tidak terjangkau aturan tersebut.

Bahkan pihaknya memperikrakan akan banyak pelaku usaha e-commerce gulung tikar apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Padahal investasi yang dikucurkan untuk membangun sistem marketplace besar.

Pelaku usaha berharap pemerintah mengkaji lagi rencana pengenaan pajak bagi pelaku industri e-commerce.
 
Miftah mmenegaskan pelaku industri ecommerce sama sekali tidak ada maksud untuk tidak mendukung pemerintah dalam kebijakan pajak. Namun, seharusnya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan dunia usaha. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved