Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Hukrim
Kepala dan 2 Anggota Pol PP Kampar Kena OTT Ditahan Polda Riau

Hukrim - - Minggu, 10/12/2017 - 12:20:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Satpol PP Pemkab Kampar Muhamad Jamil dan 2 orang anggotanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Riau. Jamil dan dua anak buahnya itu kini sudah resmi ditahan polisi.

"Sudah penetapan tersangka terhadap ketiganya dan sudah ditahan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan Ahad (10/12/2017).

Gidion mengatakan ketiga tersangka ditahan sejak Jumat (8/12/2017) lalu. Selain Kepala Satpol PP Muhamad Jamil, dua tersangka lain yakni Indra Gusniadi (Bendahara Pengeluaran) dan Ardinal (PPTK).

Ketiganya ditangkap tangan pada Kamis (7/12/2017). OTT berawal dari adanya laporan terkait adanya dugaan pemotongan honor petugas Satpol PP oleh oknum.

"Tiga orang yang diamankan ini melakukan pemotongan honor anggota Satpol PP yang melakukan pengamanan pelaksanaan pekan olahraga Provinsi Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo pada Jumat (8/12/2017).

Anggota Satpol PP yang seharusnya mendapat honor Rp 2,7 juta per bulan 'disunat' oleh para pelaku, menjadi Rp 850 ribu. Atas laporan tersebut, polisi menangkap bendahara di ruangannya yang tengah mendistribusikan uang pengamanan tersebut.

Hasil pemeriksaan bendahara, diketahui bahwa uang pemotongan honor anggota Satpol PP itu lari ke Kasatpol PP. Polisi kemudian menangkap Kasatpol PP di rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Total barang bukti yang disita di rumah Kasatpol PP sebanyak Rp 460 juta, yang diduga hasil korupsi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [has,dtc]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved