Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Nasional
Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Tiga Minggu

Nasional - - Kamis, 30/11/2017 - 21:26:42 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto selama tiga pekan. KPK tidak hadir dalam persidangan perdana ini.

"Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017. Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL," kata Hakim Kusno saat membacakan surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis, (30/11/2017).

Kusno mengatakan, KPK tidak hadir dan memohon sidang ditunda dengan alasan sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi. KPK juga perlu waktu berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan dalam perkara nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Kusno membacakan surat itu.

Surat permohonan itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, Deputi Penindakan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), serta ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Praperadilan jilid II
Sebelumnya, KPK menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, lembaganya siap 100 persen menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto.

"Sudah pasti siap 100 persen, tidak usah takut," kata Basaria sepeti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu, 29 November 2017.

Tak ada strategi khusus yang disiapkan KPK. Bagi Basaria, proses ini merupakan hak pribadi Setya Novanto. Meski demikian, KPK akan membuktikan penetapaan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tak menyalahi prosedur.

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, Jumat, 10 November 2017. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status itu dimentahkan oleh sidang praperadilan yang dilayangkan Novanto. Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak sah.

Setya Novanto diduga memiliki peran intelektual dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun tersebut. Kasus ini menyebabkan negara menderita kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

ia disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Antara, Pikiran Rakyat | Seditor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved