Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Nasional
Plt Sekjen DPR Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Surat Novanto soal Izin Presiden

Nasional - - Kamis, 23/11/2017 - 08:24:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti lebih dari 12 jam. Dia diperiksa soal tanda tangan yang dibubuhkan dalam absennya Setya Novanto dari pemeriksaan KPK dengan alasan belum mengantongi izin Presiden.

"Kita tanyakan terkait surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen tersebut terkait dengan pemeriksaan SN (Setya Novanto) pada saat itu. Saya dengar itu yang didalami juga oleh penyidik," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Surat itu dikirim dengan kop Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR dengan tanda tangan Damayanti. Surat diteken dan dikirim pada 6 November, saat Novanto seharusnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Febri menegaskan, KPK belum sampai menyelidiki indikasi perintangan penyidikan dalam kejadian itu.

"Kita belum ada kesimpulan Pasal 21 (UU Tipikor soal obstruction of justice). Karena memang belum ada proses pendalaman hal itu. KPK fokus pokok perkara (dugaan korupsi e-KTP). Pokok perkara harus dilakukan secara hati-hati, juga energi dibutuhkan sangat besar menangani sebuah kasus korupsi," tuturnya.

Surat itu berisi ketidaksediaan Novanto diperiksa sebelum KPK mengantongi izin Presiden. Izin Presiden itu disebut berpedoman pada UU MD3 Pasal 245 ayat 1.

Selain soal surat itu, penyidik KPK, disebut Febri, menelusuri tugas dan wewenang Sekjen DPR, terutama terkait administrasi. Contoh sederhananya mulai dari pengangkatan anggota DPR yang diproses KPK.

"Kalau kita dalami proses administrasi, kita lihat itu administrasi di DPR sesuai tugas Sekjen yang terjadi dalam rentang waktu ketika proyek e-KTP dibahas sebelumnya. Jadi bukan rentang waktu saat ini. Makanya butuh konfirmasi pengecekan data dan pemeriksaan beberapa informasi yang diketahui yang bersangkutan," terang Febri.

Damayanti, setelah diperiksa, sebelumnya mengaku dimintai keterangan soal administrasi di DPR. Spesifiknya soal surat keputusan untuk penempatan komisi. Dia juga berkata sempat ditanyai sedikit perihal surat absen Novanto dari pemeriksaan KPK.

"Iya. Sedikit ditanya," katanya.

Soal lamanya pemeriksaan, pelaksana tugas yang menggantikan Achmad Djuned sejak 1 Oktober lalu itu mengatakan ada banyak berkas yang harus diperiksa bersama penyidik KPK. "Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," ujarnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved