Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Hukrim
MA Keluarkan Maklumat Berantas Korupsi dan Pungli di Pengadilan

Hukrim - - Rabu, 22/11/2017 - 10:11:47 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat kepada seluruh pimpinan dan ketua pengadilan di seluruh tanah air. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk memerangi praktik pungli dan suap di lingkungan pengadilan.

Dalam siaran pers kepada detikcom, maklumat tersebut tertuang dalam nomor 01/ Maklumat/KMA/IX/2017. MA menyatakan bahwa sekecil berapapun tindak pidana suap dan korupsi zero toleransi.

"Paket kebijakan MA terutama Maklumat No: 01/ Maklumat/KMA/IX/2017 memberikan ancaman yang sangat berat bagi Pimpinan MA dan badan peradilan di bawahnya," ujar Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah, Rabu (22/11/2017).

Menurut Abudllah, memberantas tindak pidana suap dan korupsi bagaikan mengahadapi kanker dan tomor ganas yang harus segera diamputasi. Meskipun ada sedikit gejala, tidak boleh dibiarkan, tetapi harus segera diatasi.

"Bagaikan dokter, begitu mengetahui gejala kanker atau tumor ganas, segera memberitahukan kepada pasien untuk melakukan tindakan atau terapi. Demikian pula pada tindak pidana suap dan korupsi," ujarnya.

Informasi dari masyarakat tentang masih adanya suap di pengadilan merupakan umpan balik yang sangat berharga untuk melakukan evaluasi. Seharusnya masyarakat harus menolak jika diharuskan membayar sejumlah uang di luar ketentuan. Dia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan bila menemukan praktik suap dan kotor di pengadilan. "Informasi tersebut juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawasan melalui aplikasi (SIWAS) yang telah disediakan," ujar Abdullah. [dtc]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved