Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Politik
Bahas Munaslub Usai Novanto Ditahan, Golkar akan Gelar Pleno DPP

Politik - - Senin, 20/11/2017 - 09:07:32 WIB

SULUHRIAU- Jakarta - Status hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP-kini tahanan KPK-memunculkan desakan pergantian kepemimpinan di tubuh partai berlambang beringin tersebut.

Salah satunya datang dari Wapres Jusuf Kalla. Partai Golkar segera mengambil keputusan di tingkat pimpinan pusat.

"Itu aspirasi, nanti dibahas dalam rapat pleno DPP Partai Golkar. (Rapat pleno DPP Golkar) Selasa ini," ujar Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid saat dihubungi wartawan, Minggu (19/11/2017) malam.

Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono sebelumnya berharap partainya segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) guna mencari pemimpin baru partai. Nurdin menyebut semua hal, termasuk Munaslub, akan dibahas dalam rapat pleno DPP Golkar.

"Ya itu mau munaslub atau tidak munaslub itu tergatung kajian evaluasi melalui rapat pleno DPP PG," kata Nurdin.

"Semua kita bicarakan secara terbuka, transparan, objektif demi kepentingan partai. Keputusan tertinggi di internal partai itu di rapat pleno, tidak ada keputusan di luar itu. Nanti rapat pleno dibawa ke rapimnas," imbuhnya.

KPK resmi menjebloskan Novanto ke Rutan KPK setelah dipindahkan dari RSCM Kencana dan menjalani pemeriksaan perdana dini hari tadi. Novanto disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Status tersangka dilawan Novanto dengan mengajukan kembali praperadilan, setelah sebelumnya sempat memenangkannya melawan KPK. Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan yang salah satunya menggugurkan status tersangka Novanto.

"Setnov mendaftarkan lagi praperadilan nomor 133 kemarin 15 November," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved