Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Nasional
Ditahan KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan ke Jokowi dan Kapolri

Nasional - - Senin, 20/11/2017 - 08:55:12 WIB

SULHRIAU, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP resmi ditahan KPK.

Tak terima begitu saja soal penahanan, Novanto akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.

Novanto menyebut dirinya menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat. Hal inilah yang akan diadukannya ke Jokowi.

"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah," ujar Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.

"(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan," imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri.

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved