Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Metropolis
Siapa Sebenarnya Pemberi Izin Operasional Transportasi Daring
Senin, 25 September 2017 - 09:33:10 WIB

SULUHRIAU- Bermunculan transportasi berbasis aplikasi hingga kini terus menuai penolakan. Baik itu dari para angkutan umum konvensional yang sudah lebih dulu ada, maupun dari pemerintah.

Tidak jelas siapa pihak yang sudah menerbitkan izin kepada perusahaan di balik transportasi daring. Mengingat, peraturan atau payung hukum mereka belum jelas sampai sekarang.

Sehingga, tidak heran saat mulai tercium keberadaannya di suatu wilayah, selalu terjadi penolakan. Entah itu dalam bentuk unjuk rasa, sampai dengan penyegelan oleh pemerintah daerah setempat.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Sumatera Barat. Kantor Gojek di Padang, disegel oleh Dinas Perhubungan setempat karena dinilai tidak memiliki izin dalam mengoperasikan armada onlinenya pada wilayah tersebut.

Sedangkan di Kota Pekanbaru belum lama ini terjadi bentrok antara ojek online dengan pihak taksi konvensional.

Dikutip dari CNN Indonesia.com, Pelaksana Tugas (PLt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, ditanya perihal izin yang dimiliki para penyedia jasa transportasi online dalam melebarkan sayap ke tiap wilayah saat ini mengatakan, "Kalau ojek online sendiri, sisi lainnya menggunakan aplikasi. Kalau ada izinnya, dari mana?" kata Hindro, Jum'at (22/9/2017).

Saat mulai beroperasi, ia mengungkapkan, para perusahaan tidak pernah meminta izin kepada pihaknya, maupun yang berada di masing-masing wilayah. Ia hanya menyebut, bila mengandung unsur aplikasi pastinya mengalir kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Aplikasi kan izinnya bukan di Kemenhub, tapi Kominfo. Artinya kami tidak mengeluarkan izin mengenai aplikasi," ujar Hindro.

Hindro juga mengeluhkan, perihal dianulirnya sejumlah pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017, atau payung hukum taksi daring oleh Mahkamah Agung.

Dengan adanya hambatan dalam pengesahan peraturan, otomatis bakal menyulitkan pihaknya dalam mengatur kuota taksi online di daerah. Sementara aturan untuk transportasi online roda dua, memang sudah diserahkan kepada pemerintah masing-masing daerah.

"Ya kami tidak mengeluarkan izin tentang aplikasi itu ya tidak ada. Sehingga kami menerbitkan izin bukan untuk perusahaan tetapi operasional kendaraan, jadi begitu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dedi Henidal, juga berpendapat sama. Bahkan, untuk Gojek di Padang, kata dia, belum ada satupun izin yang dikeluarkan.

Sedangkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Sunarko baru-baru ini mengatakan, untuk GoJek tidak masuk dalam aturan PM 16 2017. "Ada institusi terkait yang mesti menertibkan jika memang tidak dibenarkan di Pekanbaru, Dishub tidak bisa melampaui kewenangan itu," katanya.
 
Sejauh ini kata Sunarko Pemko belum mengizinkan angkutan berbasis aplikasi itu beroprasi, memang sudah ada pembahasan.

"Tidak ada satupun izinnya. Kalau ada tolong perlihatkan saya siapa yang berikan izin. Apa bentuk izinnya. Kalau kami berikan (izin) tentu kami melanggar UU selaku aparat negara, kami salah dan penjara," kata Dedi pula. [chr,CNN]




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat