Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Metropolis
Siapa Sebenarnya Pemberi Izin Operasional Transportasi Daring
Senin, 25 September 2017 - 09:33:10 WIB

SULUHRIAU- Bermunculan transportasi berbasis aplikasi hingga kini terus menuai penolakan. Baik itu dari para angkutan umum konvensional yang sudah lebih dulu ada, maupun dari pemerintah.

Tidak jelas siapa pihak yang sudah menerbitkan izin kepada perusahaan di balik transportasi daring. Mengingat, peraturan atau payung hukum mereka belum jelas sampai sekarang.

Sehingga, tidak heran saat mulai tercium keberadaannya di suatu wilayah, selalu terjadi penolakan. Entah itu dalam bentuk unjuk rasa, sampai dengan penyegelan oleh pemerintah daerah setempat.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Sumatera Barat. Kantor Gojek di Padang, disegel oleh Dinas Perhubungan setempat karena dinilai tidak memiliki izin dalam mengoperasikan armada onlinenya pada wilayah tersebut.

Sedangkan di Kota Pekanbaru belum lama ini terjadi bentrok antara ojek online dengan pihak taksi konvensional.

Dikutip dari CNN Indonesia.com, Pelaksana Tugas (PLt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, ditanya perihal izin yang dimiliki para penyedia jasa transportasi online dalam melebarkan sayap ke tiap wilayah saat ini mengatakan, "Kalau ojek online sendiri, sisi lainnya menggunakan aplikasi. Kalau ada izinnya, dari mana?" kata Hindro, Jum'at (22/9/2017).

Saat mulai beroperasi, ia mengungkapkan, para perusahaan tidak pernah meminta izin kepada pihaknya, maupun yang berada di masing-masing wilayah. Ia hanya menyebut, bila mengandung unsur aplikasi pastinya mengalir kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Aplikasi kan izinnya bukan di Kemenhub, tapi Kominfo. Artinya kami tidak mengeluarkan izin mengenai aplikasi," ujar Hindro.

Hindro juga mengeluhkan, perihal dianulirnya sejumlah pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017, atau payung hukum taksi daring oleh Mahkamah Agung.

Dengan adanya hambatan dalam pengesahan peraturan, otomatis bakal menyulitkan pihaknya dalam mengatur kuota taksi online di daerah. Sementara aturan untuk transportasi online roda dua, memang sudah diserahkan kepada pemerintah masing-masing daerah.

"Ya kami tidak mengeluarkan izin tentang aplikasi itu ya tidak ada. Sehingga kami menerbitkan izin bukan untuk perusahaan tetapi operasional kendaraan, jadi begitu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dedi Henidal, juga berpendapat sama. Bahkan, untuk Gojek di Padang, kata dia, belum ada satupun izin yang dikeluarkan.

Sedangkan Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Sunarko baru-baru ini mengatakan, untuk GoJek tidak masuk dalam aturan PM 16 2017. "Ada institusi terkait yang mesti menertibkan jika memang tidak dibenarkan di Pekanbaru, Dishub tidak bisa melampaui kewenangan itu," katanya.
 
Sejauh ini kata Sunarko Pemko belum mengizinkan angkutan berbasis aplikasi itu beroprasi, memang sudah ada pembahasan.

"Tidak ada satupun izinnya. Kalau ada tolong perlihatkan saya siapa yang berikan izin. Apa bentuk izinnya. Kalau kami berikan (izin) tentu kami melanggar UU selaku aparat negara, kami salah dan penjara," kata Dedi pula. [chr,CNN]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat