Minggu, 19 Mei 2024
Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul
 
Ekbis
Kemensos Tindak Pendamping PKH yang Rangkap Pekerjaan

Ekbis - - Sabtu, 09/09/2017 - 12:36:06 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Sosial Republik Indonesia menindak tegas 55 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diketahui rangkap pekerjaan.

"Mereka membuat surat pernyataan bermaterai dan harus memilih tetap menjadi Pendamping PKH atau mengundurkan diri. Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari Pendamping PKH," tegas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam rilis, Sabtu (9/9/2017)

Hasilnya, hingga Kamis (7/9) sebanyak enam orang mengundurkan diri sebagai Pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap di PKH.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," paparnya.

Harry menuturkan hal ini bermula dari adanya temuan Dinas Sosial Kabupaten Sampang bahwa sebanyak 55 Pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan. Di antara mereka ada yang berprofesi sebagai guru honorer, tenaga honorer kecamatan, penjaga sekolah, dan perawat di puskesmas. Atas temuan itu, Kemensos kemudian menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Tim telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu sekolah, puskesmas, kecamatan, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan kantor agama di Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah 55 orang pendamping tersebut tercatat sebagai tenaga atau pegawai pada instansi tersebut," katanya.

Sumber: Antara






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved