Sebanyak 45 JCH Riau Diberikan Hak Lunasi BPIH Tahap II 2017
Sosial Budaya - - Kamis, 25/05/2017 - 11:05:33 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kemenag RI melalui sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) mempublikasikan informasi daftar jamaah calon haji (JCH) yang berhak melakukan pelunasan tahap dua biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH ) 2017.
Berdasarkan keterangan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Pekanbaru Defizon mengatakan, dari 45 jch tersebut, sebanyak 37 orang merupakan jch yang berstatus sudah pernah haji dan masuk alokasi porsi tahun 2017 satu orang jch merupakan penggabungan suami/istri terpisah, satu JCH lagi penggabungan anak/orangtua terpisah, tiga jch adalah lanjut usia dan tiga jch pendamping.
Kebijakan yang berhak melunasi BPIH tahap dua ini sudah diatur dengan keputusan dirjen penyelenggaraan haji dan umrah nomor 140/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1438 H/2017 M.
Daftar nama ke-45 JCH tersebut merupakan hasil verifikasi dari kementerian agama pusat, selanjutnya ke-45 JCH tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan mulai 22 Mei-2 Juni 2017, bagi yang tidak melunasi sampai batas waktu tersebut, maka haknya untuk berangkat ke tanah suci tahun ini tidak ada lagi.
Defizon mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan sistem jemput bola agar calon jamaah haji yang berhak melunasi tahap dua bisa segera melakukan pelunasan dan langsung melapor ke seksi haji dan umrah Kemenag Pekanbaru. [slt]