Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Politik
MA Diminta Keluarkan Fatwa Masa Jabatan Pimpinan DPD 5 tahun

Politik - - Minggu, 19/03/2017 - 17:05:28 WIB

SULUHRIAU- Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diputuskan menjadi 2 tahun 6 bulan, setengah dari masa keanggotaan. Pada awal April 2017, DPD akan memilih pemimpin yang baru.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, revisi tata tertib itu mengubah tatanan negara. Dia menilai masa jabatan diputus di tengah jalan kental nuansa politiknya.

"Itu akan mengubah tatanan, mustahil dilakukan karena diputus di tengah jalan oleh proses politik," kata Zainal di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Minggu (19/3/2017), Jakarta.

Dia juga mengatakan bahwa seharusnya masa jabatan itu disamakan dengan masa jabatan presiden dan pemilihan DPD yaitu 5 tahun.

"Kita berpikir bahwa jabatan seharusnya lima tahun. Ada beberapa pasal yang bisa dipakai buat masalah jabatan itu, yaitu dengan masa lima tahun siklus penggantian di DPD mengikuti pergantian presiden," ungkapnya.

Zainal juga menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) berani mengeluarkan fatwa dan memberikan ketegasan bahwa siklus pergantian pemimpin DPD beserta jajarannya adalah sama dengan pemilihan anggota DPD selama lima tahunan.

"Harusnya MA lebih berani bilang ini adalah siklus yang sama dengan pemilihan DPD," ujarnya.

Sumber: merdeka.com





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved