Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Politik
Sidang Korupsi E-KTP
Gamawan Sempat Minta Proyek e-KTP Tak Dikerjakan Kemendagri

Politik - - Kamis, 16/03/2017 - 11:42:43 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Mega proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun dikerjakan Kementerian Dalam Negeri di bawah Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil. Eks Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sempat meminta agar proyek e-KTP tidak dikerjakan Kemendagri.

"Saya katakan waktu itu bisa tidak ini tidak dikerjakan kementerian dalam negeri? Kata Pak Wapres tidak bisa itu sudah tugas Kemendagri karena Dirjennya di situ. Baiklah kalau begitu," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Permintaan agar e-KTP tidak digarap Kemendagri disampaikan Gamawan saat itu kepada wapres dalam rapat pembahasan proyek e-KTP. Salah satu alasan untuk tidak menggarap e-KTP disebut Gamawan juga karena dia merasa merupakan orang baru di Kemendagri.

"Karena saya orang baru di Jakarta, saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. jadi saya khawatir sebenarnya proyek sebesar ini saya orang baru, saya harus memimpin. Karena Mendagri siapa pun menterinya dia sekaligus pengguna anggaran," jelas Gamawan.

Usai rapat di Istana Kepresidenan, Gamawan menyebut langsung dibuat Keppres nomor 10 tahun 2010 agar dibentuk tim pengarah. "Di SK-kan tim pengarah di situ," ujar Gamawan.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

Sumber: detik.com






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved