Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Pendidikan
Dugaan Pungli di Sekolah Jelang Akhir Tahun Ajaran, Dewan Pendidikan: Bisa Dipidana

Pendidikan - - Selasa, 07/03/2017 - 11:54:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak beberapa waktu belakangan ini, banyak media memberitakan dugaan pungli di sekolah jelang berakhir masa tahun ajaran 2016/2017.

Misalnya, dana SPP, dana terobosan, BPUD, perpisahan dan ijazah. Pihak sekolah diminta bertanggugjawab, batas-batas mana yang benar dipungut atau pungutan liar (pungli).

Hal ini mennyeruak karena ada orangtua sudah sangat mersakan beban ekonomi. Selain itu, selama ini banyak orangtua tidak berani mengungkap, karena berbagai faktor, termasuk demi pendidikan anaknya.

Seperti pembayaran SPP di sejumlah SMA misalnya, sekolah tidak menyebut itu SPP, tapi lebih pada uang komite. Namun biayanya bervariasi tergantung di kebijakan sekolah masing-masing. Hal ini sudah lama berlangsung.

Ada sekolah uang komite perbulan Rp195.000, ada lebih dari jumlah itu, dan ada lebih rendah. Kemudian, uang terobosan ada Rp500 ribu, ada juga Rp700 ribu, dan bahkan ada yang lebih dari itu.

Untuk uang terobosan ini, ada sekolah tidak jadi jadwal terobosan sepanjang yang ditentukan semula, namun tetap membayar uang terobosan sesuai kebijakan dibuat. Bahkan uang SPP juga harus lunas sebagai syarat untuk mendapatkan nomor ujian nasional (UN) atau UNBK 10 yang akan berlangsung 10 April nanti.

Nah, ada pula yang menarik, sebelum masuk Penyaringan Bibit Unggul Daerah (PBUD), sebelum mendaftar, membayar Rp200.000 yang dibayarkan melalui salah satu bank. Anehnya lagi, ada sekolah mengharuskan memegang jaminan tabungan anak calon BPUD berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta. Padahal anak belum tentu lulus.

"Semua ini memberatkan kami para orangtua," ujar salah seoang orangtua siswa yang anaknya saat ini kelas XII di salah satu SMAN di Pekanbaru, enggan menyebut namanya, Selasa (7/3/2017).

Belum lagi uang perpisahan dan uang ijazah, jelang perpisahan ini semua sudah harus dibereskan siswa atau orangtua. "Ekonomi sekarang sulit pak, bagaimana kita membayar semua ini," kata Arbi, salah seoarang orangtua yang bekerja si salah satu diperusahaan swasta mengeluh.

Mediapun sudah banyak menyorot sejumlah sekolah, seperti di SMAN 5 Jl Bandeng Pekanbaru, Senin 6 Maret 2017 kemarin, banyak wartawan yang datang ke sekolah itu untuk konfirmasi, salah satunya terkait dugaan pungli. "Tadi banyak wartawan datang ke sekolah, menanyakan masalah ini," ujar Nur salah seorang orangtua SMAN 5, kemarin.

Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan Riau, melalui rilisnya menyampaikan, pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana.

Penegasan itu disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP kepada pers, di Pekanbaru, Selasa (7/3/2017), menanggapi maraknya pungutan di sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2016/2017. ''Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi pihak sekolah,'' tegasnya.

Menurut Fendri, Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Komite katanya, hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan. Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Komite sekolah harus kreatif dalam menggalangan bantuan dan sumbangan. Mereka yang punya uang bisa menyumbang lebaih banyak, tapi sebaliknya yang kurang mampu tidak memberikan sumbangan. Sumbangan bisa juga digalang dari sumber di luar sekolah. ''Paradigmanya harus dirubah, dan komite harus lebih kreatif lagi,'' ujarnya. (yas,rls)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved