Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
MK Terima 11 Berkas Permohonan Sengketa Pilkada di Tahap Pertama

Metropolis - - Sabtu, 25/02/2017 - 09:12:26 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menutup pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah tahap pertama. Baru 11 berkas permohonan yang diajukan sejak dibuka pada Rabu, 22 Februari 2017.

Pada Rabu, 22 Februari 2017, sepuluh pasangan calon kepala daerah menyerahkan berkas permohonan. Mereka yang mendaftarkan gugatan adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah M Sabri dan Naspian serta Abdurrahman Rasad dan Rajab Marwan untuk Kabupaten Gayo Lues.

"Markus Waine dan Angkian Goo dari Kabupaten Dogiyai. Pemohon perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Kendari Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman. Sedangkan untuk pemilihan wali kota di Salatiga diajukan Agus Rudianto dan Dance Ishak Palit," ujar salah satu petugas pendaftaran.

Mendekati tengah malam atau menjelang penutupan permohonan sengketa, sebanyak lima pasangan calon menyerahkan berkas. Mereka adalah pasangan cabup-cawabup Kasra Jaru Munara dan Man Arfah (Bombana, Sulsel), pasangan cabup-cawabup M Ali Sangaji dan Yulce Makasarat (Morotai), pasangan cabup-cawabup Subroto dan Nur Yahman (Jepara), pasangan cabup-cawabup TR Keumang dan Said Junaidi (Nagan Raya, Aceh), dan pasangan cabup-cawabup Hamdi dan Harmain (Tebo, Jambi).

Satu permohonan lainnya diterima MK pada Kamis (23/2/2017) kemarin dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim.

Pendaftaran sengketa hasil pilkada tahap pertama dikhususkan pada tingkat kabupaten dan kota. Lalu, untuk tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 25 hingga 27 Februari. Tahapan selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan dari tanggal 2 hingga 3 Maret nanti dan baru akan disidangkan pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved