Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Politik
Aksi 212 Jilid II, Polda Metro Siapkan 10 Ribu Personel

Politik - - Minggu, 19/02/2017 - 20:28:49 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Polda Metro Jaya akan mengerahkan 10 ribu personel guna mengamankan aksi massa umat Islam pada Selasa (21/2) atau aksi 212 jilid dua di gedung DPR/MPR RI.

"Petugas kepolisian siap mengawal aksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Argo mengaku, Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana demo tersebut yang disampaikan koordinator aksi pada Sabtu (18/2/2017). Berdasarkan pemberitahuan, massa akan beraksi usai shalat Subuh kemudian beranjak menuju gedung DPR/MPR RI pukul 07.00 WIB.

Massa menuntut hukuman terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa penodaan agama. Terkait aksi itu, Argo mengimbau massa menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum.

Massa juga diminta menggelar aksi hingga pukul 18.00 WIB sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Forum Umat Islam (FUI) berencana menggelar aksi 212 untuk mengawal proses hukum Ahok. Sementara, seruan aksi yang telah viral di media sosial menyatakan, aksi 212 jilid dua akan dimulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Ada empat tuntutan aksi tersebut, yaitu copot gubernur DKI atau terdakwa kasus penistaan terhadap agama, setop kriminalisasi ulama, setop penangkapan mahasiswa, dan penjarakan penista agama.

Sumber: Antara





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved