Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Nasional
Polda Kalbar Janji Profesional Tangani Kasus Penolakan Wasekjen MUI

Nasional - - Jumat, 20/01/2017 - 22:00:39 WIB

PONTIANAK, Suluhriau- Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Musyafak menegaskan pihaknya menangani kasus penolakan Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain oleh sekelompok orang di Bandara Susilo Sintang, pada 12 Januari lalu, secara profesional.

"Kami akan menanganinya dengan profesional, kalau memang diperlukan silakan pihak terkait melaporkan dengan bukti-bukti yang ada, dalam kasus itu orang yang dirugikan adalah Pak Tengku Zulkarnain tetapi dia telah memaafkannya," kata Musyafak saat menyambut perwakilan dari Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu di Mapolda Kalbar, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan, pihaknya selalu bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tidak mau dipaksa dan ditarget.

"Saya kepinginnya Kalbar ini tetap aman seperti yang sudah terjadi saat ini. Tetapi saya kecewa karena ada salah satu pengunjuk rasa bawa senjata api jenis Air Sofgun, sehingga yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, pihaknya sudah memproses hukum kasus tersebut, dengan mempelajari baik video dan foto tetapi masih kurang kuat, sehingga diperoleh rekaman dari youtube, maka didapatilah ada yang mengacung-ngacungkan menggunakan senjata tajam.

"Tetapi untuk itu, kami harus temukan dulu siapa yang mengambil dan mengunggah video itu ke youtube, sehingga saat ini sudah diperiksa sebanyak delapan saksi, empat dari Bandara Susilo Sintang, dan empat orang dari polisi," ujarnya.

Sehingga disimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus itu, yang pertama melanggar pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan, kemudian UU Darurat, serta UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

"Untuk dua UU akan kami tindak lanjuti, yakni pelanggaran pasal 355 dan UU Darurat, sementara UU Penerbangan, harus pihak bandara sendiri yang menanganinya, tetapi dalam kasus ini, pihak perhubungan tidak akan memproses kasus itu," katanya.

Sementara itu, Korlap Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu, Wawan menyatakan, aksi kedua mereka dengan mendatangi Mapolda Kalbar, yakni untuk mendesak pihak Polda Kalbar agar memproses oknum yang melakukan penghadangan saat kedatangan Tengku Zulkarnain di Sintang beberapa waktu lalu.

"Kami yang hadir di sini bukan hanya dari FPI, tetapi dari 18 ormas Islam yang meminta agar kasus itu diproses hukum, sehingga kasus seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang," katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak punya niat untuk bermusuhan dengan suku tertentu maupun etnis lainnya. Tetapi pihaknya hanya mendesak aparat hukum agar memproses kasus pengusiran Wasekjen MUI tersebut.

Sumber: Antara|Rol





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved