Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Ekbis
Semester Pertama 2016, OJK Terima 3.853 Pengaduan

Ekbis - - Kamis, 15/12/2016 - 15:49:00 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Hingga semester pertama 2016, jumlah aduan yang dilaporkan lembaga jasa keuangan (LJK) ke otoritas jasa keuangan (OJK)sebanyak 930.000.
 
Sekitar 98 persen telah diselesaikan LJK, sementara sisanya masih dalam penanganan dan hanya sekitar 1 persen yang tidak terselesaikan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Pekanbaru mengungkapkan pihaknya terus mendorong industri jasa keuangan untuk berusaha menyelesaikan sengketa yang ada.

Selama ini sengketa antara konsumen dengan ljk disebabkan berbagai hal, namun muara dari sengketa sebenarnya rendahnya angka literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Saat ini angka literasi hanya sekitar 21,84 persen dan hanya sekitar 57,8 peresn produk ljk yang dimanfaatkan masyarakat sehingga mengakibatkan sengketa masih sering terjadi.

Pihaknya mendorong LJK untuk melakukan transparansi produk, pengawasan dua pilar akan dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen yaitu pengawasan prudential dan perlindungan konsumen lebih untuk memenuhi rasio keuangan dari LJK serta mengawasi perilaku ljk terhadap konsumen.

Menurut Anto Prabowo, selama ini setidaknya ada 72.693 masyarakat yang membutuhkan informasi yang masuk ke OJK, 95 persen dari jumlah tersebut adalah masyarakat yang membutuhkan informasi dan sisanya sekitar 5 persen atau sekitar 3.853 merupakan aduan yang masyarakat alami selama ini.

Saat ini, OJK sedang menyiapkan pengawas khusus produk yang berbeda dengan pengawas prudential, karena akan bergerak tanpa sepengetahuan ljk dengan cara bergerak melakukan kroscek laporan atau aduan yang masuk ke OJK. (slt)
 
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved