Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Internasional
Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye

Internasional - - Jumat, 09/12/2016 - 17:39:52 WIB

SEOUL, Suluhriau - Parlemen Korea Selatan (Korsel) meloloskan pemakzulan Presiden Park Geun-hye dalam voting yang digelar hari ini. Lebih dari dua pertiga anggota parlemen Korsel mendukung Presiden Park yang terseret skandal nepotisme ini, dimakzulkan.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (9/12/2016), voting pemakzulan digelar secara manual dan rahasia dalam rapat parlemen, Jumat (9/12) siang waktu setempat. Dibutuhkan sedikitnya 200 anggota parlemen dari total 300 anggota, untuk bisa meloloskan pemakzulan itu.

Dijelaskan ketua parlemen Korsel, hasil voting menunjukkan 234 anggota parlemen mendukung pemakzulan dan 56 anggota lainnya menolak. Hal itu berarti ada puluhan anggota parlemen dari Partai Saenuri, partai berkuasa yang menaungi Presiden Park, yang mendukung pelengserannya.

Sebanyak tujuh suara didiskualifikasi, dua anggota memilih abstain dan satu anggota lagi tidak ikut dalam voting. Voting ini dilakukan terhadap mosi tidak percaya terhadap Presiden Park yang diajukan tiga partai oposisi utama Korsel.

Meski didukung parlemen, pemakzulan ini masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengkaji mosi tidak percaya terhadap Presiden Park. Pengkajian yang digelar dalam bentuk persidangan ini bisa berlangsung hingga 180 hari atau enam bulan.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan untuk memperkuat mosi itu dan berarti secara resmi memakzulkan Presiden Park. Pemilihan umum kemudian akan digelar dalam waktu dua bulan setelah putusan mahkamah dijatuhkan.

Atau, mereka bisa juga menolak mosi itu dan ini berarti Presiden Park akan kembali pada jabatannya. Jika mosi ditolak, Presiden Park akan melanjutkan masa jabatannya selama 5 tahun yang baru akan berakhir pada Februari 2018 mendatang.

Dalam kasus tahun 2004, parlemen Korsel menyetujui pemakzulan Presiden Roh Moo-hyun. Namun kemudian hasil pengkajian Mahkamah Konstitusi menolak mosi tidak percaya dari parlemen dan Roh kembali menjabat Presiden Korsel setelah nonaktif selama 63 hari.

Presiden Park akan resmi dinonaktifkan sebagai Presiden Korsel setelah menerima surat resmi dari parlemen soal hasil voting pemakzulan. Untuk selanjutnya, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Presiden Korsel sementara pengkajian berlangsung.

Sumber: detik.com






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved