Rabu, 24 April 2024
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru | KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
 
Daerah
Dinilai Berhasil Program PKH, Bupati Amril Terima Penghargaan

Daerah - - Sabtu, 26/11/2016 - 11:11:41 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Pemerintah Kabupaten Bengkalis dinilai mampu menyukseskan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Atas dasar itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jumat malam (25/11/2016) menerima PKH Award dari Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.
    
Pada penyerahan penghargaan PKH ini, Kabupaten Bengkalis memboyong tiga kategori, yakni kategori kemandirian pembiayaan pendamping otonomi melalui dana sharing PKH pada APBD, kategori pemerintah kabupaten pemberi alokasi dana sharing dan bantuan operasional terbesar se-Riau dan kategori pendamping inisiator HUT PKH.
           
Selain mendapatkan plakat penghargaan tiga kategori, Amril Mukminin menerima piala sebagai juara umum PKH award, yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Riau, Ahmad Hijazi mewakili Gubernur Riau.

Prosesi penyerahan PKH Award ini, juga disaksikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Syarifuddin, Bupati Kepulauan Meranti Irwan, Kepala Dinas Sosial Bengkalis Darmawi serta Kepala Dinas SOsial kabupaten/kota se-Riau, para koordinator kabupaten/kota dan pendamping PKH.
       
Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan tiga penghargaan diraih, sehingga mengantarkan Kabupaten Bengkalis meraih penghargaan PKH alias PKH Award, tentu berkat kerja keras Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, koordinator PKH dan pendamping PKH.

"Kami memberikan apresiasi setinggit-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat langsung untuk menyukseskan PKH. Semoga penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja semua pihak, terutama upaya meningingkatan kesejahteraan keluarga kurang mampu," ujarnya.
           
Salah satu titik fokus PKH meliputi peningkatan pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan. Selain itu, program PKH berperan besar dalam peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) dan capaian target MDG`s. Dampak positif PKH juga terjadi pada peningkatan kunjungan ibu hamil sebelum melahirkan, imunisasi, dan perlambatan pertumbuhan anak.
           
Lebih lanjut Amril mengungkapkan, untuk mendukung program “Pemkab Banjar mengalokasikan anggaran yang cukup lebih untuk mendukung program PKH”. Langkah tersebut dilakukan atas kesadaran, bahwa untuk memutus rantai kemiskinan yang masih begitu tinggi di seluruh Indonesia, tidak bisa dilakukan hanya lewat satu bidang. Namun perlu dilakukan secara bersama-sama oleh semua unsur yang ada.

Terkait dengan katergori sebagai pemberi alokasi dana sharing, sejak tahun 2014 jumlah anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mendukung PKH sangat besar. Pada tahun 2014 sebesar Rp511 juta, kemudian pada tahun 2015 meningkat menjadi Rp780 juta dan tahun 2016 sebesar Rp658 juta.

Seperti diketahui, setiap keluarga yang menerima PKH mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan dana bantuan. Misalnya untuk ibu hamil, wajib memeriksakan kehamilan di pelayanan kesehatan sebanyak 3-4 kali, melahirkan dengan dibantu tenaga kesehatan, dan memeriksakan kesehatan 2 kali sebelum bayi berusia satu bulan.

Untuk bayi usia 0-11 bulan wajib imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan, mendapat suplemen vitamin A, telah mendapatkan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, sekali setiap tiga bulan, serta rutin melakukan penimbangan setiap satu bulan.

Untuk anak sekolah usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD sampai SMA) harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan. (las)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved