Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Religi
MUI Akan Bentuk Tim Untuk Kaji Aturan Salat Jumat di Jalan

Religi - - Kamis, 24/11/2016 - 20:20:10 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas mengatakan akan mengkaji tentang pembentukan fatwa mengenai aturan melaksanakan salat di jalan. Komisi Fatwa akan menelaah lagi tentang aturan tersebut.

"Maka yang dibicarakan adalah fatwa, maka minta komisi fatwa untuk mengkajinya dan pertanyaan yang bersifat normatif dan bagaimana hukumnya salat Jumat di jalan. Apakah memang salat itu mukminin apakah musafir. Itu akan dijawab oleh komisi fatwa," kata Yunahar kepada wartawan di sebuah restoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Nantinya, kata Yunahar, MUI akan membentuk tim kecil terlebih dahulu untuk membahas terkait fatwa melaksanakan salat di jalan.

"Prosedurnya MUI akan membentuk tim kecil untuk mengkajinya dan dilakukan pleno, dan hasil pleno akan dikaji tentang dalilnya, dan pimpinan harian akan mengkajinya," jelas Yunahar.

Meski begitu, pembahasan fatwa memang membutuhkan waktu dan tak bisa diputuskan secara terburu-buru.

"Fatwa tidak bisa (dibahas) buru-buru dan beda dengan pendapat. Dan saya tidak tahu persis berapa hari. Tapi substansinya bukan masalah salatnya, tapi masalah demonya, apa masih diperlukan demo atau tidak," sambung dia.

Dalam hal ini majelis ulama tidak akan menganjurkan untuk melakukan demo dan tidak pula melarang demo. Namun mereka memberikan saran agar seluruh pihak membiarkan polisi bekerja tanpa intervensi.

"Kalau ulama dimintai saran dan nasihat, menyarankan bersabar dulu dan biarkan kepolisian bekerja dan menjelaskan bahwa tidak lama P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," jelasnya.

"Kalau misalkan di samping Kapolri, Jaksa Agung bicara untuk menenangkan demonstran agar meyakinkan bahwa kasus ini diselesaikan sejujurnya dan diselesaikan dengan aturan yang berlaku," tutup Yunahar. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved