Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Metropolis
Diwarnai Aksi Lira
Sidang Gugatan Paslon Ide-SUA, Kuasa Hukum Minta Batalkan Keputusan KPU

Metropolis - - Jumat, 28/10/2016 - 18:12:32 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) meminta kepada panitia pengawas pemilu Pekanbaru membatalkan keputusan KPU Pekanbaru.

Dan meminta KPU menetapkan pasangan Ide-SUA sebagai peserta pilkada 2017.

Permintaan itu disampaikan Paslon Ide-SUA melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Abubakar, SH dalam sidang perdaga gugatan sengketa Pilkada Pekanbaru, Jumat (28/10/2016) siang di Kantor Panwaslu Pekanbaru.

"Meminta kepada panitia pengawas pemilu kota pekanbaru untuk membatalkan keputusan KPU Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai peserta pilkada 2017 selanjutnya menetapkan pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai peserta pilkada," katanya.

Usai pembacaan materi gugatan, Abu Bakar Siddik mengatakan, KPU Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan Ide-SUA sebgai peserta pilkada melanggar hukum, sebab sebelumnya panwaslu sudah merekomendasikan agar ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Sebab berdasarkan klarifikasi tim pasangan Ide-SUA ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan kesehatan  tidak menyebutkan bahwa SUA tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil walikota.

Sementara Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya selaku termohon mengaku belum bisa memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Sidang perdana sengketa pilkada tersebut dijaga ketat kepolisian karena adanya aksi dari massa Lira  dan massa pendukung dari partai Koalisi PDI-P dan PPP. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved