Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Politik
Penjelasan MUI Soal Logonya Dipakai untuk Ajakan Demo Ahok

Politik - - Kamis, 27/10/2016 - 11:57:49 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Beredar di media sosial, ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam undangan tersebut, terlihat logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun Wasekjen MUI Amirsyah menegaskan bahwa aksi itu bukanlah atas koordinasi MUI. Dalam ajakan aksi itu ada pula potret beberapa tokoh untuk melakukan 'Aksi Bela Islam II' pada Jumat 4 November 2016.

"Sebenernya MUI kan dalam menyatakan sikapnya sudah jelas. Kalau soal demonstrasi itu kita tidak sepenuhnya mengkoordinir dan tidak melarang. Itu sepenuhnya merupakan hak publik," kata Amirsyah dilansir detikcom, Kamis (27/10/2016).

Dalam poster yang dilihat detikcom, terpampang wajah beberapa ulama MUI salah satunya Ketua MUI Ma'ruf Amin. Lambang MUI pun tertera jelas di bagian tengah poster tersebut.

Meski membantah mengkoordinasi aksi itu, MUI juga tidak melarang aksi tersebut. Amirsyah mengatakan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara.

"MUI sejauh ini tidak pernah mengerahkan massa termasuk menggunakan lambang-lambang MUI. Tapi MUI juga tidak melarang siapapun karena itu hak warga negara. Jadi tidak pernah ada anjuran dan melarang. Dan demo itu boleh yang penting beretika dan berakhlakul karimah. Yang penting demo itu menjaga nilai-nilai akhlakul karimah," ucapnya.

"Kalaupun ada ulama MUI berunjuk rasa itu merupakan hak prerogatif pribadi dan tidak boleh ada siapapun yang melarang karena sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Amirsyah menegaskan. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved