DKPP: Laporkan ke KPK Jika Ada Indikasi Gratifikasi Pilkada 2017
Daerah - - Sabtu, 22/10/2016 - 16:42:52 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dewan Kehormatan Penyelenggaa Pemilu (DKPP) meminta penyelenggara pilkada serentak melapor ke Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) jika diberi gratifikasi yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah serentak 2017 dengan harapan pilkada serentak 2017 dapat terhindar dari praktik suap-menyuap.
Hal itu disampaikan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait. Menurutnya, jadikan penyelenggara pilkada di Riau sebagai contoh, dengan berani melapor ke KPK adanya gratifikasi yang berkitan dengan pelaksanaan pemilu atau pilkada.
Menurutnya, pihaknya ingin penyelenggara pemilu di seluruh indonesia paham makna gratifikasi sebagai aktivitas yang rawan terjadi.
Larangan penerimaan gratifikasi sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 128 ayat (2) menyebutkan, penerima gratifkasi diancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit rp 200 juta dan paling banyak rp 1 miliar, namun dalam pasal 12 c ayat (1) disebutkan bahwa sanksi hukum tidak berlaku jika lapor kepada KPK.
Saut mengatakan, laporan tersebut untuk melindungi penyelenggara dan dalam rangka menjaga integritasnya.
Data DKPP gratifikasi terkait dengan pemilu atau pilkada baru terjadi di Provinsi Riau, bahkan selama ini laporan terkait gratifikasi ke DKPP dari tahun ke tahun cendrung bekurang. (slt)