Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Nasional
KPK Sebut Bakal Ada Progres Signifikan di Kasus e-KTP

Nasional - - Kamis, 22/09/2016 - 07:07:30 WIB

JAKARTA, Suluhriau- KPK mengakui ada hambatan dalam mengusut sejumlah kasus, salah satunya adalah kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Namun, kasus tersebut sekarang sudah memiliki kemajuan.

"Untuk kasus e-KTP, kami mendapatkan perhitungan kerugian negara baru satu setengah bulan lalu. Insya allah dengan restu Bapak Ibu, akan segera kami naikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Menurut Agus, kadang kasus di KPK jalan di tempat karena menunggu banyak pihak. "Kadang kami tergantung instansi lain," imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Sementara itu, KPK juga memaparkan kendalan pengusutan kasus lainnya. Salah satunya soal kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

"Untuk kasus Pelindo, hambatannya kalau dibuka ya terus terang, kerugian negaranya hitungannya belum selesai," ungkap Agus.

Dia mengatakan bahwa prosesnya sudah berjalan sejak setahun lalu. Agus berharap pertemuan dengan lembaga antikorupsi China pekan lalh bisa mempercepat proses itu.

Kasus BLBI juga kembali disinggung. Di awal rapat, Agus sudah lebih dahulu menegaskan bahwa kasus BLBI dan Century tak dihentikan dan masih berjalan.

"Kesulitannya mendasar, bukti aslinya tidak ada yang kami peroleh, bahannya fotokopi semua. Ini jadi persoalan. Kami tidak menghentikan tapi jadi lama," jelas Agus. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved