Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Rp175-300 Ribu per Bulan,
Rusunawa Pemko Mulai Disewakan dengan Tarif Mulai Rp175.000 per Bulan

Metropolis - - Kamis, 25/08/2016 - 15:14:46 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Pihak Pemko Pekanbaru mulai menyewakan rumah susun sewa (rusunawa) di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Tari sewa mulai dari Rp175.000 hingga termahal Rp300.000 per bulan. Tari ini berdasarkan kondisi ruanga dan lantai.

Rusunawa tersebut terdiri lima lantai. Pengelolaan bangunan ini ditangani Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya.

Kabag Humas Pemko Pekanbaru Rizal, S,Ag mengatakan, dengan disewakan rusunawa kepada warga, maka akan membantu masyarakat. "Ini sewanya murah, kediaman nyaman, sehat," katanya.

Syarat ingin menyewa, melampirkan surat keterangan berpenghasilan rendah dari instansi atau perusahaan tempat bekerja dan surat keterangan belum memiliki rumah tinggal dari lurah setempat. Kemudian Foto copy KTP suami atau istri, foto copy kartu keluarga, pas foto berwarna dan foto copy surat nikah.

Yang tertarik bisa menghubungi kontak person Oki Setia Anggaran dengan nomor handphone 081268944380.

Rusunawa yang berlokasi di Jalan Karya Bersama tersebut berlantai lima dengan tipe rumah 15 dan memiliki 96 kamar. Untuk bangunan lantai satu, disediakan ruangan aula, kantor administrasi, ruang komersial, kantin, mushalla, parkir dan ruangan untuk Manula. Sementara untuk lantai dua hingga lantai lima disewakan sebagai rumah tinggal.

Harga sewa yang ditetapkan oleh pihak pengelola berjenjang tergantung lantai bangunan. Lantai dua disewakan sebesar Rp 300.000, lantai tiga Rp 275.000, lantai empat Rp250.000 dan lantai lima Rp 175.000. Uang sewa tersebut untuk restribusi pengelola dan pemasukan kas daerah. (yas)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved