Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
Pangkat & Jabatan tak untuk Diobral, Ini Alasannya...

Daerah - - Rabu, 10/08/2016 - 19:36:01 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengatakan kenaikan pangkat adalah penghargaan diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian, serta dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

"Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya," ujar Bupati Amril.

Ungkapan itu disampaikkannya, saat membuka secara resmi bimbingan teknis tata cara kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan, yang di wakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) H Arianto, di aula Hotel Marina, Bengkalis, Rabu (10/8/2016).

Tampak hadir Plt Kepala BKD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi, narasumber Bimtek, Kabid Mutasi dan Status Pegawai Kantor Regional XII BKN, Prima Sepriza, Kepala Seksi Instansi Kabupaten\Kota Kantor Regional XII BKN, Delpa Nopri Kasmi dan dua narasumber dari Dinas Pendidikan, Kabupaten Bengkalis serta peserta Bimtek.

Dijelaskan Bupati, kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit, selama ini menjadi persoalan klasik di kalangan PNS, terutama pemangku jabatan fungsional. Sebab angka kredit berkenaan langsung dengan kenaikan pangkat PNS dalam jabatan fungsional.

Banyak PNS yang memangku jabatan funsional, seperti tenaga guru dan kesehatan, namun kurang memperhatikan jumlah penetapan angka kreditnya, serta syarat-syarat untuk kenaiakan pangkat, sehingga melebihi dari batas waktu.

Ditambah lagi dengan penyesuaian terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP), tentu akan semakin membutuhkan perhatian khusus agar tepat dalam penyusunannya. Persoalan ini harus diurai agar kenaikan pangkat PNS dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Profesi guru dan tenaga kesehatan sebagai PNS yang memangku jabatan fungsional, berbeda dengan PNS memangku jabatan struktural, terutama terkait perihal kenaikan pangkat. Keistimewaan PNS pemangku jabatan fungsional terletak pada angka kredit,” jelasnya lagi.

Terkait dengan itu, Bupati Amril menilai kegiatan bimbingan teknis tata cara kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan yang diselenggarakan tersebut sangat tepat, guna meningkatkan pemahaman bagi saudara-saudara.

"Kami tekankan agar para peserta dapat mengikuti seluruh materi pelatihan dengan sungguh-sungguh, serta dapat menaati tata tertib yang telah ditetapkan panitia pelaksana Bimtek," ujar Plt Sekda membacakan pidato Bupati.

Sementara itu, dari informasi yang didapat, kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari, terhitung dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2016. (las)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved