ASN Pemprov Riau Dilarang Main Game Pokemon Go
Sosial Budaya - - Senin, 25/07/2016 - 20:31:19 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemrov Riau melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermain game Pokemon Go yang trend saat ini.
Instruksi ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal. Menurutnya, pemberitahuan ini sesuai Surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan nomor B:/255/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 lalu.
Dimana setiap instansi untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada yang melanggar.
"Peringatan ini hari kita masukan dimasukan ke website BKP2D Riau. Bagi yang melanggar tentu akan ada sanki sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010," kata Asrizal, Senin (25/7/2016).
Selain itu, surat edaran larangan bermain game pokemo Go ini juga akan disampaikan ke masing-masing instansi pemerintahan. Larangan itu tidak lain untuk menjaga produktivitas dan kedisplinan para ASN.
Lebih dari pula, larangan tidak bermain pokemon itu tidak lain dalam rangka bentuk kewaspadaan nasional serta mengantisipasi timbulnya kerawanan dibidang kemanan dan kerahasiaan negara termasuk instansi setiap pemerintahan itu sendiri. (san)