Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Nasional
MA Tolak PK Gembong Narkoba Freddy Budiman

Nasional - - Jumat, 22/07/2016 - 14:08:06 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali Freddy Budiman. Nama Freddy disebut-sebut target Jaksa Agung HM Prasetyo untuk dieksekusi.

Kasus yang membuka kedok Freddy adalah penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi. Meski di dalam penjara, Freddy bisa mengontrol pergerakan puluhan miliar rupiah omzet bisnis narkobanya di luar penjara.

Alhasil, Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Tidak terima, Freddy kemudian mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak PK Freddy Budiman," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (22/7/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Salman Luthan.

Freddy juga terlibat berbagai kejahatan narkoba lainnya. Berikut hukuman yang diterima jaringan mafia Freddy:

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.

Sumber: detik.com
 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved