Diduga Terima Gratifikasi, Akhirnya Komisioner Rohul Dipecat
Daerah - - Sabtu, 25/06/2016 - 13:34:43 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Okum komisioner KPU Rokan Hulu (Rohul) berinisial RK, akhirnya dipecat setelah sebelmnya diberhentikan sementara oleh KPU Riau.
Pemecatan komisioner ini diduga karena menerima gratiifikasi dan tindakan itu dinilai pelanggaran etika berat.
"Setelah kita lakukan klarifikas sebelumnya kepada yang bersangkutan, KPU Riau meminta pemberhentian secara permanen kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)," kata Ketua Riau Nuhamin.
Ia mengatakan, dalam rapat pleno KPU Riau dengan memperhatikan surat jawaban tertulis dan bukti-bukti yang ada, KPU Riau Riau memutuskan memberhentikan RK.
Djelaskan, dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti, ada beberapa hal yang memberatkan RK sehingga yang bersangkutan harus diberhentikan, di antaranya pelanggaran etik berat, baik data yang diterima dari laporan serta yang didapat KPU, salah satunya yang bersangkutan menerima gratifikasi saat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 lalu.
Nurhamin menambahkan, melalui keputusan tersebut, yang bersangkutan masih punya kesempatan membela diri dalam sidang DKPP, sehingga jika DKPP menilai yang bersangkutan tidak bersalah, maka keputusan tersebut bisa diputihkan, sehingga yang bersangkutan masih mempunyai hak.
Kasus yang menyeret RK bermula dari penggandaian mobil Dinas KPU yang dilakukannya kepada orang lain senilai Rp 30 juta, namun ditebus sehingga terpaksa ditarik paksa Pemkab Rohul. (slt)