Jum'at, 26 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Kasus Penjualan Lahan, Oknum Kasi di Dihubkominfo Pelalawan Ditahan

Hukrim - - Jumat, 24/06/2016 - 22:44:40 WIB

PELALAWAN, Suluhriau- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menahan AZ, oknum Kasi di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Pelalawan.

Pelaku tersandung kasus penjualan lahan fiktif tahun 2014 lalu terhadap dua warga. Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Jumat (24/6/2016) membenarkan penahanan terhadap Kasi Keselamatan Dishubkominfo Pelalawan tersebut.

Menurut Herman, penahan terhadap tersangka setelah melakukan rangkaian pemerikasaan, Kami (23/6/2016) kemarin.

"Kemarin, Kamis setelah menjalani pemerikasaan, langsung kita tahan tersangka," tegas Herman.

Oknum pejabat di Dishubkominfo ini kata Hermanditahan, atas kasus dugaan penipuan dan penjualan lahan fitif pada dua warga sekaligus yakni Mujadi (45) dan Tri Wibowo (29) di belakang Townnset 1, kelurahan Kerinci Barat, kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.

Namun sebelum ditahan oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) itu sempat mangkir terhadap panggilan perdana oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan. Hingga di layangkan panggilan kedua, tapi jadwal yang di tetapkan tak kunjung datang.

Saat dia datang Kamis kemarin tambah Kasat, diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Menjelang sore, sebelum buka puasa, akhirnya AZ di giring masuk ke ruang tahanan Mapolres Pelalawan. "Setelah resmi di tetapkan tersangka dan langsung di tahan," papar Kasat.

Atas perbuatan tersangka tim penyidik Sat Reskrim Polres menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, terhadap korban lebih dari satu orang tersebut.

Apalagi sebelumnya pernah dilaporkan beberapa warga yang merasa tertipu membeli lahan, tapi diselesaikan sebelum di proses lebih lanjut. (saf)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved